Pasalnya, peranan KSP/USP-KOP di kota Ambon yang aktivitas ekonominya didominasi oleh sektor jasa, tidak dapat dikesampingkan. Selain itu, lembaga keuangan non perbankan ini juga sesuai dengan UU Nomor 25 /1992 pasal 44 yang melaksanakan kegiatan menghimpun dan menyalurkan dana dari dan untuk anggotanya.
“KSP/USP-KOP hadir untuk memudahkan akses kebutuhan permodalan para pelaku usaha mikro maupun kecil yang tengah menggeliat. Namun fakta menunjukkan sebagian KSP/USP-KOP di Kota Ambon sudah menjauh dari tujuannya semula, yakni untuk mensejahterakan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya. Bahkan yang lebih memprihatinkan, seringkali koperasi seperti itu disetarakan dengan praktek rentenir,” tandas Sekretaris Kota (Sekot) Ambon, AG Latuheru dalam sambutannya pada acara pembukaan sosialisasi kebijakan Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (KUMKM) di bidang Pelaksanaan dan penilaian KSP/USP-KOP yang berlangsung di Marina Hotel, Selasa (28/6).
Dihadapan 57 peserta dari 41 Koperasi yang hadir pada acara sosialisasi tersebut, Latuheru, berharap ada perhatian baik dari pemerintah, dalam hal ini institusi pembina koperasi dan para pegiat koperasi dengan penetapan suku bunga pinjaman yang trasnparan, rasional, dan ekonomis.
Menurutnya, kendati penetapan suku bunga pinjaman merupakan keputusan rapat anggota koperasi, namun harus dilakukan secara transparan dengan ukuran yang rasional dan ekonomis, dimana logikanya penetapan suku bunga dilakukan dengan mempertimbangkan biaya-biaya yang dikeluarkan dan keuntungan yang dikehendaki.
Keuntungan bagi organisasi Koperasi, hendaknya ditetapkan dengan mempertimbangkan azas manfaat bagi para anggotanya, yakni meningkatkan kesejahteraan dengan jalan menciptakan nilai tambah dari usaha para anggota koperasi.
“Jika hal tersebut dilakukan dengan baik, maka akan terlihat jelas di masyarakat, mana koperasi yang sesungguhnya dan mana rentenir yang berbaju koperasi,” cetusnya.
Dia berharap, kegiatan sosialisasi yang diinisiasi oleh Dinas Koperasi dan UKM Kota Ambon tersebut, dapat membawa perubahan paradigma pengurus dan pengelola KSP/USP-KOP untuk menegaskan kembali komitmennya demi menjadikan koperasi sebagai sokoguru ekonomi masyarakat dan bangsa dengan memperhatikan indikator-indikator sehatnya suatu usaha simpan pinjam.
Selain itu, pengelolaan koperasi juga harus ditata dan dikelola sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Apabila masyarakat telah merasakan manfaatnya dalam kemajuan ekonomi rumah tangga serta kesejahteraan hidupnya, maka tentu orang akan memilih koperasi dibanding bentuk organisasi ekonomi lainnya,” ungkapnya.
Dewan Kehormatan Advokat Indonesia Dilantik
12 tahun yang lalu
Tidak ada komentar:
Posting Komentar