Bakal Calon Walikota-Wawali Daftar Ke KPU Kota Ambon

Written By Ambononline.com on Kamis, 17 Maret 2011 | 09.04


AMBON, Sebanyak sembilan pasangan bakal calon Walikota dan Wakil Walikota (Wawali) periode 2011-2016 telah mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ambon untuk mengikuti pemilihan umum kepala daerah (Pemilukada) setempat, yang dijadwalkan akan berlangsung pada bulan Mei mendatang.
Menurut data yang dihimpun di Kantor KPU Kota Ambon, Kamis (24/2) pagi, tercatat sembilan pasangan itu terdaftar sebelum tenggat waktu penutupan pada Rabu (23/2) tengah malam, pukul 24.00 WIT.
Dari sembilan pasangan tersebut, empat pasangan diantaranya diusung koalisi partai politik yang memiliki kursi di DPRD Kota Ambon, tiga pasangan lewat jalur independen, dan dua lainnya melalui dukungan parpol yang tidak memiliki kursi di DPRD Kota Ambon.
Empat pasangan yang diusung koalisi partai politik adalah Richard Louhenapessy, SH- MAS Latuconsina,ST,MT (PAPARISA), dr.H.J. Huliselan/T, M.Kes-Machfud Waliulu (SELALU), Dra.Olivia Latuconsina, MP-Andre Hehanussa (LATUNUSA) dan Lukcy Watimurry-Hero Abdul Drachman.
Pasangan yang melalui jalur independen adalah Abraham Pakel-Saidin Ernas, Daniel Palapia-La Suriadi dan Ferry Wattimury-Awath Ternate (WATE). Sedangkan pasangan dari jalur partai yang tidak memiliki kursi di DPRD Kota Ambon adalah Ramly Faud-Johny Stamford Pattiruhu, SH (RASTA) dan Polly Kastanya-La Hamsidi (KASIH)
Ketua KPU Kota Ambon, M.Kainama mengatakan, setelah pihaknya menerima berkas pendaftaran pasangan bakal calon walikota dan wawali maka, akan dilanjutkan dengan proses verifikasi terhadap berkas para pasangan bakal calon hingga 15 Maret 2011. Dan jika berkas itu masih terdapat kekurangan maka pihaknya akan mengembalikan untuk dilengkapi pada 15-26 Maret mendatang
“Kami juga perlu mengklarifikasi partai politik pengusung ke KPU Pusat maupun Kementerian Hukum dan HAM agar tidak bermasalah saat penetapan calon walikota dan wawali dijadwalkan pada 29 Maret 2011,” katanya.
Kainama yang sedang berada di Jakarta untuk tugas ke KPU Pusat serta Kementerian Hukum dan HAM menegaskan KPU Kota Ambon bekerja sesuai kewenangan serta menjamin tidak ada intervensi dari siapa pun.
“KPU berusaha bekerja secara transparan agar pasangan yang mendaftar, partai politik pengusung maupun komponen bangsa lainnya bisa melakukan pengawasan hingga penetapan calon pada 31 Maret 2011,” pungkasnya. (*)

Sumber: ambon.go.id

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Berita lain