Bank Maluku Ajukan Ranperda Penyetoran Modal Usaha

Written By Ambononline.com on Kamis, 21 April 2011 | 20.16

PT Bank Maluku telah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang penyertaan modal usaha yang disetor pemerintah daerah setiap tahun ke Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) tersebut.
“Rancangannya telah kami susun bersama pihak Universitas Pattimura Ambon dan telah diserahkan ke Biro Hukum Setda Maluku untuk digodok dan nantinya dilanjutkan ke DPRD pembahasan lebih lanjut,” kata Dirut PT. BM, Dirk Soplanit dalam rapat kerja dengan komisi C DPRD Maluku di Ambon, Rabu.
Pengusulan Ranperda ini dimaksudkan agar setiap tahun nanti penyetoran modal bukan lagi dibicarakan berapa besar, tapi sudah ditetapkan persentasenya dalam Perda, tergantung kekuatan APBD sampai sejauh mana.
Menurut Soplanit, diharapkan kalau Maluku bisa melakukan terobosan seperti ini, bisa sebarkan ke Provinsi Maluku Utara dan seluruh kabupaten/kota, sehingga penyetoran modal tidak dinegosiasikan lagi setiap tahun tapi sudah ditetapkan dalam Perda.
Kondisi PT BM dalam perkembangannya semakin baik dan mendapatkan laba tahun kemarin Rp90 miliar lebih, sehingga lewat kinerja ini semakin dipercaya Pempus lewat Kementerian Koperasi dan UKM maupun Menko Perekonoman.
Sebab dari 26 Bank Pembangunan Daerah yang diseleksi untuk bisa menyalurkan KUR, kita termasuk salah satu dari 13 BPD yang direkomendasi untuk menambah KUR yang sudah disalurkan beberapa bank pemerintah.
“Kita juga sudah memasuki tahun kedua sebagai bank yang dipercayakan Departemen Keuangan menyalurkan dana APBD dan APBN hingga 2012,” katanya.
Selama tahun 2010, KUR yang disalurkan sesuai jatah dari Kementerian Koperasi UKM senilai Rp15 miliar, tapi realisasinya Rp15,3 miliar, dan prestasi ini membuat PT BM diminta lagi menambah alokasi dana KUR 2011 antara Rp20-Rp25 miliar.
“Kami optimis permintaan ini bisa terealsiasi, karena baru sampai bulan April sudah tersalur Rp6 miliar sehingga tersisa delapan bulan ke depan bisa mencapai target penyalurannya,” katanya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Berita lain