KSP Diminta Tetapkan Suku Bunga Yang Rasional

Written By Ambononline.com on Jumat, 01 Juli 2011 | 23.25

Pasalnya, peranan KSP/USP-KOP di kota Ambon yang aktivitas ekonominya didominasi oleh sektor jasa, tidak dapat dikesampingkan. Selain itu, lembaga keuangan non perbankan ini juga sesuai dengan UU Nomor 25 /1992 pasal 44 yang melaksanakan kegiatan menghim­pun dan menyalurkan dana dari dan untuk anggotanya.

“KSP/USP-KOP hadir untuk me­mudahkan akses kebutuhan permo­dalan para pelaku usaha mikro mau­pun kecil yang tengah menggeliat. Namun fakta menunjukkan sebagian KSP/USP-KOP di Kota Ambon sudah menjauh dari tujuannya se­mula, yakni untuk mensejahterakan anggota pada khususnya dan mas­yarakat pada umumnya. Bahkan yang lebih memprihatinkan, sering­kali koperasi seperti itu disetarakan dengan praktek rentenir,” tandas Sekretaris Kota (Sekot) Ambon, AG Latuheru dalam sambutannya pada acara pembukaan sosialisasi kebi­jakan Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (KUMKM) di bi­dang Pelaksanaan dan penilaian KSP/USP-KOP yang berlangsung di Marina Hotel, Selasa (28/6).

Dihadapan 57 peserta dari 41 Ko­perasi yang hadir pada acara so­sia­lisasi tersebut, Latuheru, berha­rap ada perhatian baik dari peme­rintah, dalam hal ini institusi pembina koperasi dan para pegiat koperasi dengan pene­tapan suku bunga pinjaman yang trasnparan, rasional, dan ekonomis.

Menurutnya, kendati penetapan suku bunga pinjaman merupakan keputusan rapat anggota koperasi, namun harus dilakukan secara trans­paran dengan ukuran yang rasional dan ekonomis, dimana logikanya penetapan suku bunga dilakukan dengan mempertimbangkan biaya-biaya yang dikeluarkan dan keun­tungan yang dikehendaki.

Keuntungan bagi organisasi Ko­perasi, hendaknya ditetapkan de­ngan mempertimbangkan azas man­faat bagi para anggotanya, yakni meningkatkan kesejahteraan dengan jalan menciptakan nilai tambah dari usaha para anggota koperasi.

“Jika hal tersebut dilakukan de­ngan baik, maka akan terlihat jelas di masyarakat, mana koperasi yang sesungguhnya dan mana rentenir yang berbaju koperasi,” cetusnya.

Dia berharap, kegiatan sosialisasi yang diinisiasi oleh Dinas Koperasi dan UKM Kota Ambon tersebut, dapat membawa perubahan paradig­ma pengurus dan pengelola KSP/USP-KOP untuk menegaskan kem­bali komitmennya demi menjadikan koperasi sebagai sokoguru ekonomi masyarakat dan bangsa dengan mem­perhatikan indikator-indikator sehat­nya suatu usaha simpan pinjam.
Selain itu, pengelolaan koperasi juga harus ditata dan dikelola sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Apabila masyarakat telah mera­sakan manfaatnya dalam kemajuan ekonomi rumah tangga serta kese­jahteraan hidupnya, maka tentu orang akan memilih koperasi diban­ding bentuk organisasi ekonomi lainnya,” ungkapnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Berita lain